LIPI dan BNN Lakukan Survei Nasional Terkait Penyalahgunaan Narkoba 2019

Sri Sunarti menjelaskan, sebaran lokasi survey pada tahun ini semakin meluas daripada 2018 yang hanya dilaksanakan di 13 provinsi. “Harapannya melalui peningkatan sebaran lokasi provinsi akan di peroleh angka prevalensi nasional penyalahgunaan narkoba yang lebih signifikan,” kata Sri Sunarti.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto mengatakan, kerjasama ini dilakukan agar status pemakai Narkoba dapat dikurangi secara nasional. “Survei ini diharapkan dapat menghasilkan output angka prevalensi nasional penyalahgunaan Narkoba dan prevalensi masing-masing provinsi beserta angka setaranya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kerjasama ini adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BNN dengan LIPI Nomor NK/46/VIII/2015 dan Nomor 25/KS/LIPI/VIII/2015, 24 Agustus 2015 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Wati/Sandy,ed:Lyr)
Sumber : Biro Kerjasama, Hukum dan Humas LIPI
Sivitas Terkait : Dr. Sri Sunarti Purwaningsih M.A.