LIPI Temukan Empat Akar Masalah di Papua

 
 

DARI segi substansi dan niat politik, UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dibuat sebagai instrumen untuk untuk menyelesaikan empat akar masalah di Papua. Empat akar masalah itu adalah kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.

"Harapannya, Papua tetap dapat dipertahankan di dalam Republik Indonesia dan pada saat yang sama aspirasi masyarakat asli Papua terakomodasi dengan cara adil dan bermartabat, " kata Koordinator Tim Papua, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muridan S Widjojo pada acara peluncuran Buku Road Map Papua, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (12/8) sore.

Menurut Muridan, kenyataannya, akhir-akhir ini, konflik-konflik politik di Papua semakin mengkhawatirkan. Kita menyaksikan kebuntuan politik semakin mendalam. Berbagai masalah lama berkelindan dengan masalah baru. Sembilan tahun implementasi otonomi khusus ternyata belum berhasil mengurai apalagi memecahkan akar masalah konflik Papua yang tertanam sejak 47 tahun lalu. Sebaliknya ostsus justru bagian dari konflik itu sendiri.

Ia menilai Inpres Nomor 5/2007 selama dua tahun terakhir ini juga tidak menolong implementasi Otsus. Muridan menyebutkan beberapa contoh untuk menunjukkan situasi Papua mutakhir. Dikatakannya, di Jayapura dan kota-kota lainnya, ribuan masyarakat adat bersama Masyarakat Rakyat Papua mengembalikan otsus. Sejalan dengan itu, tuntutan untuk dialog internasional dan referendum terus menguat.

Dari hutan di Pegunungan Tengah, kata Muridan, kelompok bersenjata TPN/OPM di Puncak Jaya semakin agresif. Di luar negeri, internalisasi konflik Papua juga semakin menemukan jalannya. Di Amerika Serikat, 50 anggota Kongres AS mengangkat kembali masalah Papua.

Ia juga menilai kebanyakan kebijakan dan praktek negara di semua tingkatan justru kontraproduktif terhadap legitimasi Otsus di mata rakyat Papua. Pemerintah pusat dinilai mengecilkan akar masalah Papua dan Otsus hanya pada soal-soal sosial-ekonomi dan peningkatan anggaran pembangunan. "Semangan dasar otsus yaitu pemihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua hanya ada di dalam pidato pejabat, tetapi tidak termanifestasi di dalam kebijakan nyata, " katanya.

Ia mengkhawatirkan karena terjebak di dalam siklus konflik Papua yang semkin rumit yang disebabkan oleh kegagalan kita sendiri. Kalaupun benar ada intervensi internasional di dalam gejolak konflik Papua, kata dia, itu karena kegagalan kita yang memberi peluang untuk itu.

"Jika pemerintah gagal mengatasi konflik Papua, cepat atau lambat kita akan dipaksa oleh keadaan untuk mengambil jalan yang sama buruknya dengan Timor Timur, " katanya mengingatkan. Ia menambahkan, selain masalah kualitas SDM aparat pemerintah di Jakarta dan di Papua, ketidakpercayaan antarinstitusi negara di Jakarta dan di Papua telah membuat kepemimpinan politik dan praktik pemerintahan di Papua menjadi tidak efektif. Pelayanan publik memburuk dan korupsi birokrasi menjadi pendemik.

Penegakan hukum seringkali berjalan lambat terlalu lambat dan diskriminatif. Pada ujungnya, katanya, Jakarta dan Papua hanya bisa saling menyalahkan dan terhalang untuk menemukan jalan keluar bersama. Negara sekarang ini terseret menjadi bagian dari konflik yang berkepanjangan ini.

Menurut Muridan, perlu diadakan dialog untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemimpin Papua terhadap akar masaalah dan cara mengatasinya. Dalam dialog tersebut, kata dia, perlu pemahaman yang sama mengenai UU Otsus Papua. Sebab pemerintah pusat meyakini sejumlah pasal di dalam UU Otsus membahayakan NKRI dan secara konsisten menghalangi implementasinya. Akibatnya, otsus tidak diimplementasikan secara penuh dan kehilangan legitimasi di mata sebagian besar rakyat di Papua.

Jurnal Nasional, 12 Agustus 2010

Sivitas Terkait : Muridan Satrio Widjojo

Diakses : 12483