Hak Kekayaan Intelektual LIPI

Hak Cipta di LIPI dalam kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Fokus perlindungan hak cipta milik LIPI yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah ciptaan yang berupa program komputer dan alat peraga. Di sisi lain penerbitan buku oleh LIPI PRESS/UPT BMR pada prinsipnya juga merupakan hak cipta yang dihasilkan oleh peneliti LIPI yang dilindungi oleh UU HAK CIPTA NO 28 tahun 2014. Karena perlindungan atas suatu ciptaan baik dalam bentuk buku, program komputer, alat peraga, dan lain sebagainya, mendapatkan perlindungan yang melekat sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan ke publik. Termasuk kedalam ranah hak cipta adalah karya tulis ilmiah yang dihasilkan oleh peneliti LIPI yang jumlahnya mencapai ribuan. Definisi ciptaan menurut UU NO 28 TAHUN 2014 yaitu Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

logo_korporat