Reorganisasi dan Redistribusi Menuju LIPI yang Memasyarakat dan Mengglobal
Handoko menjelaskan proses reformasi bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktifitas penelitian secara signifikan. “Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI,” jelasnya.
Menurut Handoko, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. “Juga agar sesuai dengan berbagai regulasi yang baru dilansir, khususnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS pada 7 April 2017 dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK pada 28 November 2018.”
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan LIPI sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
Dirinya mengungkapkan, regulasi ini memastikan pengelolaan Jabatan Fungsional Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan susbtantif. Selain itu LIPI juga telah melansir dua jabatan fungsional baru, yaitu Analis Perkebunrayaan (sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 31 Tahun 2018) dan Teknisi Perkebunrayaan (sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 32 Tahun 2018), serta memasukkan 7 usulan Jabatan Fungsional baru terkait kepenelitian. “Semua ini sebagai upaya untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia penelitian dari semua aspek serta mendukung reformasi proses bisnis pendukung penelitian,” pungkas Handoko.
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI
Sivitas Terkait : Dr. Laksana Tri Handoko M.Sc.