Kewenangan
Lembaga penelitian pertama, terbesar dan terbaik di Indonesia
- Institusi pemegang otoritas keilmuan dalam berbagai aspek, seperti pemberian data dan timbangan ilmiah dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati, termasuk juga dalam pelaksanaan konvensi internasional, seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna (CITES) dan Flora dan Convention on Biological Diversity (CBD).
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP No. 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta PP No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, LIPI ditetapkan sebagai otoritas keilmuan dengan wewenang:
- Memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan, termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut semua spesimen tumbuhan dan satwa
- Memonitor ijin perdagangan, dan realisasi perdagangan serta memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola tentang pembatasan pemberian ijin perdagangan tumbuhan dan satwa liar karena berdasarkan evaluasi secara biologis pembatasan seperti itu perlu dilakukan
- Bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar
- Memberikan rekomendasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penelitian yang akan dibawa ke luar negeri.
- Berperan dalam memberikan data dan timbangan ilmiah dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta dalam penetapan kawasan konservasi in-situ dengan menggunakan konsep Cagar Biosfer sebagai Model Pengelolaan Kawasan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
- Berdasarkan Perpres No. 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, LIPI diberikan mandat untuk menetapkan rencana pengembangan Kebun Raya di Indonesia serta memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan teknis perkebunrayaan.
- Berdasarkan Permen PAN-RB No. KEP/128/M.PAN/2004 tentang jabatan fungsional peneliti dan angka kreditnya, LIPI memiliki kewenangan sebagai pembina jabatan fungsional peneliti nasional dan bertanggung jawab menilai akreditasi peneliti dan mengawasi kualitas termasuk etika peneliti, baik peneliti LIPI maupun kementerian dan lembaga lain non LIPI.
- Berwenang untuk membina dan melaksanakan proses pengukuhan profesor riset untuk seluruh peneliti dari institusi riset di Indonesia.
- National Center of International Standard Serial Number (ISSN) dengan kewenangan untuk menerbitkan ISSN dan melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia.
- Mengelola National Science and Technology Park di Cibinong Science Center dan 7 Techno Park di Samosir, Sumatera Utara; Tasikmalaya, Jawa Barat; Banyumulek, Nusa Tenggara Barat; Enrekang, Sulawesi Selatan; Mataram; Ternate, Maluku Utara; dan Tual Maluku
- Di tingkat internasional, LIPI menjadi anggota berbagai lembaga ilmiah internasional dan berperan sebagai focal point nasional untuk:
- Organisasi Internasional: Association of Asian Social Science Research Councils (AASSREC); Asia Pacific Metrology Program (APMP); Asia and Pacific Centre for Transfer Technology (APCTT); Flora Malesiana Foundation (Rijksherbarium); International Council of Scinetific Union (ICSU); Committee on Data for Science and Technology (CODATA-ICSU); International Federation of Social Science Organizations (IFSSO); Pacific Science Association (PSA); World Association of Industrial and Technological Research Organizations (WAITRO); Botanic Gardens Conservation International (BGCI); Global Biodiversity Information Facility (GBIF)
- Organisasi di bawah UNESCO, yakni: Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC); International Hydrology Program (IHP); Man and Biosphere (MAB); Memorial of the World (MOW); Management of Social Transformations (MOST) dan
- ASEAN COST yang terbagi atas Sub Committee on Microelectronics and Information Technology (SCMIT); Sub Committee on Convention Energy Research (SCNCER); Sub Committee on Materials Science and Technology (SCMST); Sub Committee on Food Science &Technology (SCFST); Sub Committee on Biotechnology (SCB); Sub Committee on Marine Science & Technology (SCMST)
- Terkait CBD, LIPI ditunjuk sebagai national focal point Global Taxonomic Initiatif (GTI), Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advices (SBSTTA) dan Global Strategy for Plant Conservation (GSPC).